PELATIHAN PENYUSUNAN PERATURAN DESA KEPADA APARATUR PEMERINTAH DESA DI DESA KALI BESAR KECAMATAN KURAU KABUPATEN TANAH LAUT
Abstract
Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk memberikan pelatihan penyusunan Peraturan Desa untuk Aparatur Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pelaksanaan kegiatan PKM ini juga akan dilakukan evaluasi terukur guna mengukur berhasil atau tidaknya solusi kegiatan PKM. Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa di Desa Kali Besar Kecamatan Kurau masih kurang pemahaman dalam membuat produk hukum desa/peraturan desa. Disamping itu perencanaan anggaran di desa yang dituangkan dalam APBDes harus ditetapkan oleh Peraturan Desa dan pada beberapa kegiatan diperlukan adanya Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagai produk hukum desa. Selain itu juga ditetapkan beberapa permasalahan mitra lainnya, yakni Penyusunan Rancangan Peraturan Desa tidak sesuai prosedur karena belumditetapkan pada RKP Desa; Teknik penyusunan masih rendah dan belum sistematis; dan kecenderungan pola budaya paternalistic, pelaksanaan evaluasi terhadap paraturan desa kurang maksimal. Kegiatan ini secara umum akan menggunakan metode sosialisasi/ penyuluhan melalui ceramah dan PAR (Participatory Action Research) dalam penyusunan peraturan desa. Tahapan pertama dilakukan inventarisasi permasalahan yang ada kaitannya dengan penyusunan Peraturan Desa sehingga akan lebih terfokus dalam memecahkan masalah- masalah yang ditemui untuk menjadi penekanan dalam pelaksanaan sosialisasi/ penyuluhan dan bimbingan teknis penyusunan produk peraturan desa.
Dalam tahap pelaksanaan sosialisasi/penyuluhan, diawali dengan presentasi materi sosialisasi/penyuluhan setelah itu dilanjutkan dengan diskusi/tanya jawab dengan waktu seluas- luasnya diberi kesempatan kepada aparatur pemerintah desa dan BPD termasuk perwakilan warga masyarakat yang mengikuti kegiatan PKM ini untuk bertanya ataupun memberikan tanggapan/pandangan. Dalam tahapan selanjutnya disusun dan ditetapkan beberapa kerangka peraturan desa. Sebagai akhir dari pelaksanaan kegiatan PKM ini akan dilakukan evaluasi guna mengukur berhasil tidaknya kegiatan PKM ini. Luaran kegiatan PKM ini adalah perbaikan mekanisme penyusunan peraturan desa yang dihasilkan oleh Pemerintah Desa. Tingkat keterserapan aspirasi masyarakat juga dapat dilihat dari keterwakilan gagasan yang disampaikan oleh BPD melalui sesi diskusi dan tanya jawab peserta. Indikator keberhasilan lainnya adalah adanya respon positif dari peserta pelatihan terhadap pelaksanaan kegiatan pelatihan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.