PENERAPAN KEARIFAN LOKAL, FORMULASI DAN PERKEMBANGAN PERATURAN DESA DI KECAMATAN ALUH-ALUH KABUPATEN BANJAR
Abstract
Untuk meningkatkan muatan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa sekaligus mengkaji fungsi Peraturan Desa ini, yang harus dilaksanakan secara berkala, berkesinambungan, dan berkesinambungan, maka dimaksudkan rumusan konstruksi Peraturan Desa yang berbasis Kearifan Lokal. Karena Kecamatan Aluh-Aluh terdiri dari 19 desa, maka kegiatan ini berhasil menginspirasi peserta untuk berinisiatif membangun perekonomian desa melalui sarana seperti Badan Usaha Milik Desa. Hal ini dilakukan agar peraturan desa dapat menjadi bagian dari kebijakan desa dari pemerintah desa, sesuai dengan Pasal 1 ayat 3 undang-undang yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan peraturan tersebut juga ada untuk mengatur dan mengarahkan kehidupan masyarakat sesuai dengan peraturan desa. dengan citacita yang diharapkan oleh para stakeholder yang ada di Kecamatan Aluh-Aluh terkait Peraturan Desa yang sesuai dengan kearifan lokal.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.