PEMBENTUKAN KELOMPOK PARALEGAL DALAM UPAYA MENYELESAIKAN MASALAH HUKUM YANG DIALAMI MASYARAKAT DI KOTA BANJARMASIN
Abstract
Dalam merespon berbagai persoalan yang terkait dengan permasalahan hukum di masyarakat maka peran ketua Rukun Tetangga, tokoh agama, tokoh masyarakat dan warga masyarakat sangatpenting untuk bisa memberikan bantuan penyelesaian permasalahan hukum tersebut sesuai dengankapasitasnya di lingkungan masyarakat. Tetapi seringkali permasalahan hukum yang terjadi tidak bisa diatasi sepenuhnya dengan komponen tersebut diatas perlu suatu keterampilan yang dimiliki untuk mengatasi permasalahan hukum tersebut. Kepada mereka yang memberikan bantuan hukum perlu dibekali dengan keahlian yang diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Paralegal adalah seorang yang bukan advokat tetapi mempunyai kemampuan dan pemahaman dasar tentang hukum dan hak asasi manusia, memiliki keterampilan yang memadai, serta mempunyai kemampuan dan kemauan untuk mendayagunakan pengetahuannya untuk memfasilitasi perwujudan hak asasi masyarakat miskin. Tujuan Pelatihan Paralegal adalah: a. Menghasilkan paralegal yang mampu melakukan peran danfungsi sebagai paralegal yang berkualitas; b Memperbanyak jumlah paralegal dengan berbagai latar belakang keahlian dan bidang untuk bisa membantu masyarakat dalam memenuhi hak keadilan. c. Paralegal bisa mendapatkan pengetahuan dalam membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dan layanan hukum. Hasil Pelatihan Paralegal adalah: Pelatihan Paralegal hanya dapat dilaksanakan oleh OrganisasiBantuan Hukum yang Terakreditasi dari Menteri Hukum dan HAM RI dan sudah mendapatkan ijindari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI untuk melaksanakan Pelatihan Paralegal. Pelaksana Pelatihan Paralegal adalah Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga (LKBHuWK) Selatan yang Terakreditasi B yang bermitra dengan dosen dalam Program Dosen Wajib Mengabdi Tahun 2023 yang memenuhi syarat dari BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI; dan bermitra dengan Ketua RT 04 RW 01 Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dan Ketua RT 11 RW 02 Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin. Sebagai Peserta adalah Ketua RT dan warga serta alumni S-1 dan Mahasiswa Fakultas Hukum yang magang mandiri di LKBHuWK Kalimantan Selatan. Jumlah peserta adalah 13 orang. Narasumber berasal dari BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI, Dosen STIMI Banjarmasin, Polresta Banjarmasin, Kejaksanaan Negeri Banjarmasin, dan Pengurus LKBHuWK Kalimantan Selatan. Metode Pelatihan adalah Ceramah (ZOOM dan tatap muka), diskusi dan penanganan kasus. Pelaksanaan Pelatihan Paralegal dilaksanakan tanggal 22-24 September 2023 bertempat di Kantor LKBHuWK. Pemberian sertifikat sebagai Paralegal diberikan oleh BPHN Kementerian BPHN Kementerian Hukum dan HAM.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.