PENINGKATAN KAPASITAS MASYARAKAT SEBAGAI PARALEGAL DESA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA
Abstract
Perkembangan dalam hukum yang ditujukan dalam kerangka pemenuhan akses terhadap keadilan (acces to justice) ba gi semua lapisan masyarakat adalah diperkenalkannya konsep paralegal dalam bidang penegakan hukum. Pengaturan paralegal di Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum terdapat Pasal 9 huruf a yaitu Pemberi bantuan hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen dan mahasiswa fakultas hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi paralegal dalam penyelesaian sengketa di tingkat Desa. Kedudukan paralegal dalam pemberian bantuan hukum kepada masyarakat sebagai pihak yang membantu pelaksanaan tugas dari pemberi bantuan hukum. Masyarakat di Desa memiliki potensi untuk dapat direkrut oleh Pemberi Bantuan Hukum menjadi paralegal. Paralegal Desa sangat diperlukan untuk pemberian bantuan hukum saat ini, sebagai jawaban ata s belum terjangkaunya seluruh masyarakat karena adanya keterbatasan pelaksana bantuan hukum sehingga diperlukan peran paralegal untuk meningkatkan jangkauan pemberian bantuan hukum.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.