PELATIHAN PENYUSUNAN PERATURAN DESA (PERDES) KEPADA APARATUR PEMERINTAH DESA DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DI KECAMATAN BATU BENAWA KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH

Saifudin Saifudin, Gazali Rahman, Abdurrahman Abdurrahman, Apriansyah Apriansyah, Samahuddin Samahuddin

Abstract


Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk memberikan pelatihan penyusunan Peraturan Desa (PERDES) untuk Aparatur Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pelaksanaan kegiatan PKM ini juga akan dilakukan evaluasi terukur guna mengukur berhasil atau tidaknya solusi kegiatan PKM. Para Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Batu Benawa umumnya masih kurang pengetahuan dan pemahaman dalam membuat produk hukum desa/peraturan desa. Padahal dalam perencanaan anggaran di desa yang dituangkan dalam APBDes harus ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) dan pada beberapa kegiatan diperlukan adanya Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagai produk hukum desa. Selain itu juga ditetapkan beberapa permasalahan mitra lainnya, yakni Penyusunan Rancangan Peraturan Desa tidak sesuai prosedur karena belum ditetapkan pada RKP Desa; Teknik penyusunan masih belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan belum sistematis; dan kecenderungan adanya pola budaya paternalistic, pelaksanaan evaluasi terhadap paraturan desa kurang maksimal. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini secara umum akan menggunakan metode sosialisasi/penyuluhan melalui ceramah dan PAR (Participatory Action Research) dalam penyusunan peraturan desa.

Tahapan pertama dilakukan inventarisasi permasalahan yang ada kaitannya dengan penyusunan Peraturan Desa sehingga akan lebih terfokus dalam memecahkan masalah-masalah yang ditemui untuk menjadi fokus perhatian dan penekanan dalam pelaksanaan sosialisasi/penyuluhan dan bimbingan teknis penyusunan produk peraturan desa.

Dalam tahap pelaksanaan sosialisasi/penyuluhan, diawali dengan presentasi materi sosialisasi/penyuluhan setelah itu dilanjutkan dengan diskusi/tanya jawab dengan waktu seluas-luasnya diberi kesempatan kepada aparatur pemerintah desa dan BPD termasuk perwakilan warga masyarakat yang mengikuti kegiatan PkM ini untuk bertanya ataupun memberikan tanggapan/pandangan.

Dalam tahapan selanjutnya disusun dan ditetapkan beberapa kerangka peraturan desa. Pada akhir dari pelaksanaan kegiatan PkM ini akan dilakukan evaluasi guna mengukur berhasil tidaknya kegiatan PkM ini.

Luaran kegiatan PkM ini adalah perbaikan mekanisme penyusunan peraturan desa yang dihasilkan oleh Pemerintah Desa. Tingkat keterserapan aspirasi masyarakat juga dapat dilihat dari keterwakilan gagasan yang disampaikan oleh BPD melalui sesi diskusi dan tanya jawab peserta. Indikator keberhasilan lainnya adalah adanya respon positif dari peserta pelatihan terhadap pelaksanaan kegiatan pelatihan.


Full Text:

PDF

References


Anonim, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Anonim, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

_______, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Anis, R.H & Kereh, O. A. 2021. Pkm Desa Pineleng Dua Indah Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa Tentang Penyusunan Produk Hukum di Desa. Lex Administratum, Vol. IX/No.8.

BPS Kab. HST. 2024. Kabupaten Hulu Sungai Tengah Dalam Angka 2024.

BPS Kab. HST. 2024. Kecamatan Batu Benawa Dalam Angka 2024.

Dokumen Renstra Pengabdian Masyarakat LPPM ULM 2025.

Goraph, F. A., & Sengi, E. (2020). Metode Partisipatif Dalam Penyusunan Peraturan Desa di Desa Pitu Maluku Utara. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 4(2), 181-192.

Kementerian Dalam Negeri : Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa 2024. Bahan Bacaan Kaidah Penyusunan Peraturan Desa, Seri Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa 2024.

Goraph, F. A., & Sengi, E. (2020). Metode Partisipatif Dalam Penyusunan Peraturan Desa di Desa Pitu Maluku Utara. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 4(2), 181-192.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.