PENINGKATAN KEMAMPUAN APARAT DESA DALAM KETERAMPILAN MELAKUKAN MEDIASI TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM MASYARAKAT DESA
Abstract
Penguatan kemampuan keterampilan penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa hukum dalam jalur non litigasi bagi aparat desa adalah peran yang sangat penting dilakukan, mengingat tingginya permasalahan hukum yang terjadi dalam kehidupan masyarakat desa.Upaya peningkatan kemampuan aparat desa ini sejalan dengan tujuan pembangunan sumberdaya manusia (SDM) sebagai bagian dari pokok utama program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, bahwa pembangunan seyogyanya memperkokoh ideologi dan HAM, memperkuat reformasi hukum, sejalan dengan tujuan pembangunan yang berupaya mengedepankan kepentingan pembangunan desa. Maka dilakukanlah program pengabdian masyarakat oleh dosen Universitas Lambung Mangkurat dengan aparatur desa Pulau Sewangi sebagai Mitra sasaran dalam kegiatan Pengabdian masyarakat ini.Berdasarakan hasil riset tahun 2024 terhadap desa Pulau Sewangi sebagai mitra sasaran, Maka didapatkan gambaran kondisi Mitra sasaran tersebut yang memerlukan upaya peningkatan kemampuan keterampilan dalam pemberian jasa penyelesaian sengketa pada kehidupan masyarakat.
Adapun permasalahan pada Pengabdian Masyarakat ini adalah: Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk peningkatan kemampuan keterampilan aparat desa dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi?
Kegiatan di fokuskan pada upaya peningkatan kemampuan aparat Desa Pulau Sewangi sebagai mitra sasaran, tentang keterampilan hukum dan penyelesaian sengketa melalui mekanisme Mediasi. Salah satu bentuk kegiatan yang dilaksanakan adalah pelatihan terhadap aparatur desa Pulau Sewangi.Pelatihan dilakukan selama 2 hari dengan penekanan pada kegiatan praktek atau simulasi sebagai seorang mediator dalam menyelesaikan sengketa yang di alami masyarakat desa yang diajukan kepada perangkat desa.Adapun salah satu narasembernya adalah ketua Dewan Sengketa Indonesai Provinsi Kalimantan Selatan.
Hasil kegiatan ini menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan hukum tentang Mediasi dan keterampilan dasar menjadi Mediator.
Full Text:
PDFReferences
Danim, Sudarwan (2007), Metode Penelitian untuk Ilmu-ilmu Prilaku, Jakarta ; PT.Bumi Aksara,cet ke 4.
Erliyani, Rahmida 2021, Examining Religious and Justice Syastem in Indonesaia to Prevent Cyberbullying, Internasional Journal Of Cyber Crimonology, Vol 155, Tahun 2022, 112-123.(Scopus Q2.)
Erliyani, Rahmida, dkk, Dispute Resolution Model in Sewangi Island Village Communities Based on Wetlands, “Riwayat Educational Journal Of History and Humanities “ Volume 7 issue 4, 3010-3019,2024.
Erliyani,Rahmida, dkk, “Eksistensi Peran Kepala desa berbasis Lahan Basah dalam Penyelesaian Sengketa Masyarakat Desa Pulau Sewangi Kabupaten Batola“ Laporan Penelitian PDWM- ULM tahun 2024.
Jeremy Bentham, An Introduction to the Principles of Morals and Legislation (London: Hafner Press, 1989)
Kamus Besar Bahasa Indonesia, (1990) Depdikbud, Jakarta : Balai Pustaka,
M.Yahya Harahap , (2007) Hukum Acara Perdata : Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Jakarta : Sinar Grafika.
Rahardjo, Satjipto, (2009) Hukum Progresif Sebuah Sinestesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing
Saifullah, (2007), Refleksi Sosiologi Hukum, Bandung ; PT.Refika Aditama, Cet 1.
Refbacks
- There are currently no refbacks.