EDUKASI MENGENAI PENDAFTARAN TANAH UNTUK KEPASTIAN HUKUM PEMILIK TANAH DI TATAH BELAYUNG KELURAHAN PEMURUS DALAM KECAMATAN BANJARMASIN SELATAN KOTA BANJARMASIN
Abstract
Sebagai salah satu tujuan utama lahirnya UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, ialah untuk menjamin kepastian hukum dan
kepastian haknya. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 19 UUPA, yakni “(1) Untuk
menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah, diadakan pendaftaran tanah
diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur
dengan Peraturan Pemerintah; (2) Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) Pasal ini
meliputi: a. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah; b. pendaftaran hak-hak
atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; c. pemberian surat-surat tanda bukti
hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat; (3) Pendaftaran tanah
diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan
lalu-lintas sosial-ekonomi, serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut
pertimbangan Menteri Agraria; (4) Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya biaya
yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat (1) diatas, dengan
ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.
Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap atau PTSL telah menjadi program
strategis Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. PTSL
sendiri merupakan strategi percepatan penyelesaian pendaftaran tanah di seluruh
wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 19, Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Di Banjarmasin, permasalahan pendaftaran tanah meliputi kurangnya
kepastian hukum, kesalahan penunjukan batas tanah, dan potensi sengketa akibat
kurangnya transparansi dan partisipasi masyarakat.
Dengan adanya Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) maka
di Kecamatan Banjarmasin Selatan juga diminta untuk mendata warga kelurahan
yang ada pada setiap RT yang tanahnya belum bersertifikat. Tetapi terkait dengan
hal ini banyak warga sekitar juga tidak tahu cara mendaftarkan tanah seperti apa
saja administrasi yang harus dilengkapi. Dengan adanya Edukasi mengenai Pendaftaran Tanah warga RT 47 Jalan Tatah Belayung Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan menjadi tercerahkan. Dan tidak keberatasn bila nanti ada pendataan kembali untuk mendaftarkan tanahnya.
Full Text:
PDFReferences
Diana R. W. Napitupulu . 2022. Pendaftaran Tanah (Pensertifikatan Hak Atas Tanah dan Peralihannya). Jakarta: UKI Press.
https://id.wikipedia.org/ wiki/Sungai_Tatah_Belayung., diakses tanggal 25 Maret 2025
https://www.google.com/search?q=pembudidayaan+ikan+lele+di+tatah+belay
ung&oq=pembudidayaan+ikan+lele+di+tatah+belayung&gs_lcrp=EgZjaHJvbWUyBg
gAEEUYOTIHCAEQIRigATIHCAIQIRigATIHCAMQIRiPAjlHCAQQIRiPAtlBCTEyODAl ajB
qN6gCALACAA&sourceid=chrome&ie=UTF-8., diakses tanggal 25 Maret 2025
https://www.google.com/search?q=google+map+tatah+belayung&oq=google+ma
p+tatah+belayung&gs_lcrp=EgZjaHJvbWUyBggAEEUYOTIHCAEQABiABDIHCAIQABiA
BDIHCAMQABiABDIHCAQQABiABDIHCAUQABiABDIJCAYQABgKGIAEMgclBxAAGIAEM
gclCBAAGIAEMgclCRAAGIAEOgEIODcyN2owajeoAgCwAgA&sourceid=chrome&ie=U
TF-8., diakses tanggal 25 Maret 2025
James Yoseph Palenewen. 2022. Hukum Agraria dan Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung: Penerbit Widina Media Utama.
Sumber:https://www.google.com/search?q=permasalahan+pendaftaran+tanah
+di+banjarmasin&oq=permasalahan+pendaftaran+tanah+di+banjarmasin+&gs_lcr
p=EgZjaHJvbWUyBggAEEUYOTIHCAEQIRigATIHCAIQIRigATIHCAMQIRigATIHCAQQIR
igATIHCAUQIRigAdlBCTIxNzl4ajBqOagCALACAfEF1 hnOM5RGR9c&sourceid=chrom
e&ie=UTF-8, diakses tanggal 19 Maret 2025
Wahyuni, Sutaryono. 2019. Mekanisme Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Menggunakan Tiga Pilar Kekerabatan Di kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara. Prosiding Seminar Nasional Tanah Adat. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Youtube: NX Studio, Menyusuri Tatah Belayung, Sisi Lain Kota Banjarmasin., diakses tanggal 25 Maret 2025
Refbacks
- There are currently no refbacks.