STRATEGI OPTIMALISASI KESADARAN HUKUM TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN DALAM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PASIEN DI RUMAH SAKIT

Daddy Fahmanadie, Yulia Audina Sukmawan, Ifrani Ifrani, Muhammad Topan, Dadang Abdullah, M. Ali Amrin, Abdul Halim Barkatullah, Rike Julian Syafrilla, Denok Kusuma Wardani

Abstract


Era digitalisasi dalam sektor kesehatan telah meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi pasien, terutama dengan meningkatnya serangan siber seperti ransomware yang pernah menyerang Rumah Sakit Dharmais dan Harapan Kita pada tahun 2017. Rendahnya pemahaman tenaga medis dan tenaga kesehatan terhadap regulasi perlindungan data pribadi menjadi tantangan serius dalam menjaga kerahasiaan informasi pasien. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan mengoptimalkan kesadaran hukum tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam perlindungan data pribadi pasien di Rumah Sakit DR. Soeharsono. Metode yang digunakan adalah pendekatan sosialisasi dan edukatif yang bersifat partisipatif dan aplikatif kepada 36 peserta yang terdiri dari 28 tenaga medis dan kesehatan serta 8 pejabat rumah sakit. Kegiatan meliputi sosialisasi regulasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pendampingan intensif mengenai tata kelola teknis data pasien, dan penanaman etika kerja perlindungan data. Evaluasi dilakukan menggunakan instrumen kuesioner (Google Forms) untuk mengukur tingkat pemahaman sebelum dan sesudah kegiatan serta wawancara singkat untuk menggali perubahan pemahaman dan sikap peserta. Hasil menunjukkan peningkatan signifikan pemahaman peserta tentang pentingnya perlindungan data pribadi pasien dan implementasi praktisnya, terutama pada aspek tanggung jawab perlindungan data yang meningkat dari 65,6% menjadi 96,9%. Kegiatan ini berkontribusi dalam membangun budaya keamanan data di lingkungan rumah sakit dan mendukung implementasi regulasi perlindungan data pribadi di sektor kesehatan.

Full Text:

PDF

References


Aji, Pratama Wasisto, and Prahastiwi Utari. 2022. “Manajemen Privasi Generasi Z dalam Menghadapi Komersialisasi Data Pribadi di Media Sosial.” Jurnal IPTEK-KOM (Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Komunikasi) 24 (2): 103–16.

Daeng, Yusuf, Nasri Linra, Atan Darham, et al. 2023. “Perlindungan Data Pribadi Dalam Era Digital: Tinjauan Terhadap Kerangka Hukum Perlindungan Privasi.” Innovative: Journal Of Social Science Research 3 (6): 2898–905.

Kusnadi, Sekaring Ayumeida. 2021. “PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI SEBAGAI HAK PRIVASI.” AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum 2 (1): 9–16. https://doi.org/10.47776/alwasath.v2i1.127.

Priscyllia, Fanny. 2019. “Perlindungan Privasi Data Pribadi Perspektif Perbandingan Hukum.” JATISWARA 34 (3): 239–49. https://doi.org/10.29303/jtsw.v34i3.218.

Saputra, Tri Eka. 2024. “Penggunaan Rekam Medis Elektronik Dalam Mewujudkan Perlindungan Hukum Keamanan Data Pribadi Pasien:” Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum 13 (2): 57–75. https://doi.org/10.34304/jf.v13i2.276.

Tempo. 2025. “Polemik Data Pribadi: 5 Kasus Kebocoran Data di Indonesia Selama 2023-2024 | tempo.co.” July 30. https://www.tempo.co/digital/polemik-data-pribadi-5-kasus-kebocoran-data-di-indonesia-selama-2023-2024-2052924.

Widjaja, Gunawan, Hotmaria Hertawaty Sijabat, and Handojo Dhanudibroto. 2025. “PERAN DAN KEWAJIBAN TENAGA KESEHATAN DALAM MENJAGA RAHASIA MEDIS: STUDI LITERATUR.” ZAHRA: JOURNAL OF HEALTH AND MEDICAL RESEARCH 5 (2): 23–33.

Yuniarti, Siti. 2019. “PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI DI INDONESIA.” Business Economic, Communication, and Social Sciences Journal (BECOSS) 1 (1): 147–54. https://doi.org/10.21512/becossjournal.v1i1.6030.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.