Pendampingan dan pendaftaran merek bagi pengrajin sasirangan dalam rangka perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) di Kalimantan Selatan

Rahmat Budiman, Ifrani Ifrani

Abstract


Hak kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hal yang sangat penting di era perkembangan industri sekarang. Masyarakat dihadapkan pada hak yang merupakan perkembangan dari hak kebendaan konvensional. Hanya saja permasalahan yang dihadapi adalah masih banyak masyarakat Indonesia, khususnya kalangan industri yang masih belum memahami arti pentingnya HKI serta pendaftarannya. Salah satu bidang dari HKI ialah merk. Merk dirasa penting karena memberikan suatu identitas pada produk yang dihasilkan. Untuk itulah diperlukan adanya sosialisasi akan pentingnya merk ini. Tujuan jangka pendek yang diharapkan dari kegiatan ini adalah  memberikan perlindungan hokum khususnya hukum hak kekayaan intelektual di bidang merek bagi para pengrajin sasirangan di Kampung Sasirangan Kalimantan Selatan. Tujuan jangka panjang dari pengabdian ini dapat meningkatkan nilai jual kain sasirangan yang sebelumnya dijual tanpa merek dan kemasan menjadi produk yang dijual dengan menggunakan merek dagang yang terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual sehingga dapat meningkatkan taraf ekonomi khalayak sasaran. Rencana kegiatan yang akan dilakukan adalah mendata pengrajin kain sasirangan yang tergabung dalam UKM sasirangan Kalimantan Selatan untuk kemudian di dampingi dan didaftarkan merek dagang ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia melalui Kantor Hukum dan Ham Provinsi Kalimantan Selatan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.