Proses kelahiran kelembagaan penguasaan lahan pola bergilir pada pertanian dataran tinggi (Studi kasus di Kecamatan Tombolopao Kabupaten Gowa)
Abstract
Penguasaan lahan pada masyarakat tani masing-masing memeliki kelembagaan. Pada umumnya kelembagaan penguasaan lahan mengatur pemanfaatan secara permanen, tetapi ada juga kelembagaan yang mengatur penguasaan lahan secara bergilir. Penelitian ini bertujuan untuk memetakan kelahiran pola kelembagaan penguasaan lahan secara bergilir. Penelitian menggunakan metode studi kasus, dengan unit kasus sebuah Kecamatan di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelembagaan pengusaan lahan secara bergilir yang lahir tidak berpola tunggal melainkan terdiri dari berbagai pola. Ada empat pola penguasaan lahan secara bergilir yang ditemukan di Kecamatan Tombolopao yaitu sistem pewarisan, sistem kepemilikan penggarapan, sistem pembelian hak pengelolaan dan sistem kongsi pembelian lahan. Setiap kelembagaan penguasaan lahan bergilir, memiliki krasteristik pola tersendiri
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.