MODEL MANAJEMEN PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN DALAM RANGKA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ADAT DI KALIMANTAN SELATAN

Diana Rahmawati Arief Budiman

Abstract


UU No. 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan yang menunjukkan pengelolaan hutan negara yang sangat kuat, terwujud tidak adanya pengakuan hutan adat sebagai hutan Masyarakat Hukum Adat. Sehingga penting untuk dilakukan penelitian terkait dengan model manajemen pengelolaan kawasan hutan dalam rangka pemberdayaan Masyarakat Adat di Kalimantan Selatan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No 35/PUU-X/2012 Adapun tujuan dari penelitian adalah Mengidentifikasi Kebijakan Hukum dalam manajemen pengelolaan kawasan hutan dan menemukan model pengelolaan kawasan hutan dalam rangka pemberdayaan Masyarakat Ada.t Hasil Penelitian menunjukan bahwa Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 menyatakan bahwa Masyarakat Hukum Adat sebagai penyandang hak dan hutan adat adalah bukan lagi bagian dari hutan negara, tetapi merupakan bagian dari hutan hak dalam wilayah masyarakat adat .Perwujudan pelaksanaan kebijakan hukum perlindungan hukum terhadap Masyarakat Adat di kalimantan selatan telah disahkannya Perda Provinsi Kalimantan Selatan No 2 tahun 2023 dan di 2 ( dua ) kabupaten telah mepunyai Perda tentang Masyarakat Adat yaitu Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kotabaru sebagai langkaha awal mendapatkan pengakuan hutan adat Masyarakat Hukum Adat. Meskipun di Kalimantan Selatan belum ada hutan adat yang telahdisahkan pemerintah,Model Manajemen Pengelolaan Kawasan Hutan pasca putusan Mahkamah Konstitusi melahirkan paradigma baru menitik beratkan pada pengelolaan kehutanan bersama masyarakat dalam pengelolaannya diharapkan melahirkan hubungan timbal balik (simbiosismutualisme) yang positip antara masyarakat dengan kawasan hutan.dengan tetap tetap memperhatikankearifan lokal masyarakat yang berlaku,


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.