PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI TANAH EKS TRANSMIGRASI DI KALIMANTAN SELATAN

Zakiyah Tavinayati

Abstract


Di Kalimantan Selatan banyak permasalahan terkait jual beli tanah eks transmigrasi. Pembeli kesulitan dalam melakukan proses balik nama dikarenakan penjualnya (transmigran) tidak diketahui keberadaannya. Terhambatnya proses balik nama menimbulkan berbagai persoalan bagi pembeli.antara lain apabila si pembeli ingin menjual kembali atau menjaminkan tanah tersebut. Tujuan dari penelitian ini diharapkan dapat menganalisis perlindungan bagi pembeli tanah eks transmigrasi dan dapat menyelesaikan konflik pertanahan khususnya tanah eks tranmigrasi, sehingga dapat dijadikan bahan dalam pengambilan kebijakan bagi pemangku

kepentingan yang berkaitan dengan lahan eks transmigrasi Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang ditunjang dengan penelitian lapangan (field research) untuk mendapatkan data primer sehingga dapat menjawab

tujuan dari penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah :

1. Kedudukan hukum penjual tanah eks transmigrasi

a. Jika jual beli lahan eks transmigrasi dilakukan sebelum 15 tahun sejak penempatan transmigran, penjual tidak memiliki kedudukan hukum sebagai penjual karena bertentangam dengan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014. Akibatnya jual beli tersebut

tidak sah

b. Jika jual beli dilakukan setelah 15 tahun sejak penempatan transmigrasi, penjual memiliki

kedudukan hukum sebagai penjual, maka jual-belinya sah tetapi karena dilakukan dibawah

tangan hak milik belum berpindah. Secara hukum, status tanah masih milik penjual.

2. Akibat hukum bagi pembeli tanah eks transmigrasi baik dilakukan sebelum atau setelah lewat

waktu 15 tahun, tetap berada pada pihak yang dirugikan, Pembeli menguasai tanah tetapi

sertipikat masih atas nama penjual. Perlindungan terhadap pembeli sangat lemah, kepastian

hukum yang diinginkan pembeli melakukan proses balik nama terkendala karena penjual tidak diketahui lagi keberadaannya. Perlindungan terhadap Pembeli tanah eks transmigrasi diKabupaten Tanah Laut dikenal dengan program Kijang Mas Tala dan di Kabupaten Barito

Kuala dinamakan program Padu Serasi.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.