KEBIJAKAN HUKUM PROGRAM LUMBUNG PANGAN NASIONAL (FOOD ESTATE) PADA LAHAN GAMBUT DI KALIMANTAN TENGAH YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN

Mispansyah Nurunnisa, Agus Mulyawan, Muhammad Al Faqih

Abstract


Menghadapi krisis pangan dunia Pemerintahan Presiden Joko Widodo membut program lumbung pangan nasional (Food Estate), merupakan bagian dari Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Program Food Estate dilaksanakan di atas lahan bekas proyek pengembangan lahan gambut (PLG) di Kalimantan Tengah. Program cetak sawah baru bertujuan menjaga kebutuhan stok pangan nasional, terutama beras, dengan prioritas kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi lahan sawah. Rumusan masalah pertama, apa ada sinkronisasi kebijakan hukum antara peraturan perundang-undangan yang dibuat dalam program lumbung pangan nasional (Food Estate) di Kalimantan Tengah yang berwawasan lingkungan? Kedua,bagaimana bentuk kebijakan hukum yang ideal di masa mendatang dalam program lumbung pangan nasional (Food Estate) di Kalimantan Tengah yang bersinergi dengan wawasan lingkungan? Metode dalam penelitian ini adalah sociolegal yaitu penelitian hukum normatif yang di dukung oleh data lapangan sebagai bahan pendukung. Hasil Penelitian menunjukkan: Pertama, terdapat ketidaksinkronan kebijakan hukum dalam

Program Lumbung Pangan Nasional (Food Estate) Di Kalimantan Tengah yaitu antara Perpres Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 109 Tahun 2020 dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo UU Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang PPLH berkaitan dengan asas kelestarian dan keberlanjutan; asas keserasian dan keseimbangan, Asas kearifan lokal. Kemudian dengan Undang- Undang Kehutanan Pasal 38 Ayat (1) dan Ayat (2), serta UU Perkebunan. Kedua Bentuk kebijakan hukum dalam Kebijakan yang ideal di masa mendatang dalam Program Lumbung Pangan Nasional (Food Estate) di Kalimantan Tengah yang bersinergi dengan wawasan lingkungan dalam bentuk Undang-Undang Bukan Peraturan Presiden, karena kalau bentuk Peraturan Presiden maka apabila terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Program Lumbung Pangan Nasional (Food Estate), maka tidak ada ketentuan pidana, berbeda dalam bentuk undang-undang ada pengaturan sanksi pidana di dalamnya.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.