Penyalahgunaan minuman oplosan dan penggunaan zat adiktif lainnya di kawasan lahan basah

Dadang Abdullah, Mulyani Zulaeha

Abstract


Secara empiris terlihat semakin maraknya kegiatan minum-minuman oplosan, penyalahgunaan alkohol dan obat-obatan medis, yang dilakukan dengan cara mencampur alkohol atau obat-obatan tersebut dengan bahan lainnya tanpa adanya resep medis yang dapat dipertanggungjawabkan, dan kegiatan penyalahgunaan minuman suplemen atau minuman penyegar lainnya yang dicampur dengan alkohol, sehingga dapat menimbulkan efek mabuk dan/atau kecanduan bagi si penggunanya, bahkan dapat merusak kesehatan dan dapat berpotensi meningkatkan kriminalitas di daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang akan lebih mengacu kepada norma-norma hukum yang berkaitan dengan pelarangan minuman oplosan dan penggunaan zat adiktif lainnya namun tidak mengabaikan juga persoalan hukum secara lebih bermakna dengan melakukan perbandingan antara law in book dengan law in action. Pada kasus minuman oplosan yang mengandung alkohol pemerintah kota Banjarmasin secara tegas melarang pembuatan dan peredarannya melalui Perda kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Larangan Memproduksi, Memiliki, Mengedarkan, Menjual, Menyimpan, Membawa, Mempromosikan, Mengkonsumsi Minuman Beralkohol dikota Banjarmasin. Akan tetapi proses pada penegakannya PERDA tersebut terkendala karena terbentur dengan peraturan lain.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.