IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PILKADES SERENTAK DI KECAMATAN ALUH-ALUH TAHUN 2022

Jamaluddin M.Muthahari Ramadhani, M.Farizki Nur Effendi, Sinta Puspa Rini

Abstract


Strategi atau tindakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Banjar selama melantik Kepala Desa Serentah dan kaitannya dengan pencegahan Covid-19. Selain itu juga mengkaji komunikasi, sumber daya perekonomian masyarakat, status perekonomian masyarakat, serta Kecamatan Aluh-Aluh sebagai pelaksana kebijakan dan Perangkat Desa yang ikut serta dalam implementasi kebijakan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Informan penelitian meliputi pemerintah daerah, kecamatan, desa, danmasyarakat yang memiliki pengetahuan mengenai implementasi kebijakan. Serta untuk mem ahami dan menggambarkan kejadian pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Banjar Tahun 2022. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar, ada 9 desa yang menyelenggarakan pilkada serentak dan diselesaikan secara damai dan demokratis. Hal ini diperkuat dengan data lapangan yang menunjukkan tidak adanya tuntutan hukum atau permasalahan pada saat pemilihan kepala desa. Salah satu calon kepala desa yang kalah, petahana di Desa Aluh-Aluh Besar, mengajukan gugatan DPT, namun pengaduan dan keberatan diajukan melebihi batas waktu panitia.Komite desa menyelesaikan kasus ini. Delapan komunitas lainnya tidak mempunyai tuntutan hukum atau keberatan dari calon kepala desa karena sebagian besar penduduk setempat mempercayai kepala Desa terpilih. Pemilihan Kepala Desa sebelumnya membuat transisi menuju epidemi COVID-19 menjadi sulit. Hal ini menyebabkan banyak perubahan dan perbedaan pendapat. Agar pemilihan kepala desa berhasil, pemerintah daerah dan perangkat desa harus bekerja sama untuk meningkatkan demokrasi secara konsisten dan partisipatif.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.