PENDIRIAN PERKUMPULAN UNTUK KELOMPOK USAHA BERSAMA BAGI PENGRAJIN ECENG GONDOK DAN PURUN DI DESA BANYU HIRANG KECAMATAN AMUNTAI SELATAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA

Yulia Qamariyanti Djoni Sumardi Gozali

Abstract


Kabupaten Hulu Sungai Utara merupakan wilayah kabupaten yang terletak di provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia dengan ibukota berada di kecamatan Amuntai. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 915,05 km atau 2,38% dari luas provinsi Kalimantan Selatan dan memiliki daerah rawa gambut yang sangat luas, 89 persen dari seluruh luasan daerah yang merupakan potensi besar untuk mengembangkan daerah gambut. Lahan gambut secara umum belum banyak tergarap untuk produktivitas ekonomi masyarakat. Namun, di beberapa wilayah, sejak lama dan sedang terus dikembangkan tanaman-tanaman yang bisa tumbuh di lahan gambut, untuk dimanfaatkan masyarakat sebagai bahan kerajinan, seperti eceng gondok dan purun. Masyarakat banyak memanfaatkan kedua tanaman ini sebagai bahan baku membuat kerajinan anyaman produksi dari rumahan (home industry), yangmenghasilkan tas, kipas, tikar, talam, bahkan dijadikan meuble (meja dan kursi). Kedua tanaman ini menjadi sumber pencaharian masyarakat, dengan keterampilan menganyamyang turun menurun dan adanya pelatihan yang diberikan oleh pemerintah mampu meningkatkan keterampilan masyarakat dalam mengolah kedua tanaman ini menjadi lebih meningkat hasilnya dan berkualitas. Kerajinan yang asalnya dikerjakan dari perorangan kemudian beberapa dan akhirnya berkelompok semakin menambah variasi produksi yang dihasilkan. Untuk memenuhi permintaan pasar dan pembeli maka tentu perlu usaha perorangan dan kelompok ini lebih ditingkatkan lagi. Tujuan penelitian adalah: Untuk mengkaji tentang bentuk usaha yang bisa dibuat oleh masyarakat pengrajin tanaman eceng gondok dan tanaman purun di Desa Banyu Hirang Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara. Hasil penelitian: Bentuk usaha yang bisa dibuat oleh pengrajin anyaman purun dan eceng gondok adalah membentuk Kelompok Usaha Bersama yang diberi nama kemudian dibuatkan akta notarisnya dan didaftarkan ke Kemeterian Hukum dan HAM dengan bentuk badan usaha berbadan hukum yaitu PERKUMPULAN, dengan organnya Pengurus dan Pengawas.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.