EFEKTIVITAS PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF PADA TAHAP PENUNTUTAN DI KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANJAR
Abstract
Restoratif Justice merupakan suatu penyelesaian masalah pidana yang bertujuan kepada keadilan bagi pihak tersangka dan korban sehingga terciptanya keseimbangan antara hak korban dan pelaku tindak pidana. Kejaksaan mempunyai peran dalam proses hukum penuntutan dan berdasarkan hukum dapat melaksanakan restoratif justice Penelitian ini mengkaji bagaimana penerapan keadilan restorative pada tahap penututan dan sesuai dengan Perja No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.