KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM PEMERINTAHAN DESA UNTUK MEWUJUDKAN DESA ANTI KORUPSI DI DESA KOTA RAJA, HULU SUNGAI UTARA
Abstract
Keterwakilan perempuan dalam pemerintahan desa, terutama dalam Badan Permusyawaratan Desa, merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.. Pemenuhan amanah ini menjadi perdebatan ketika peran tersebut hanya dilaksanakan sebagai simbol untuk pemenuhan kuota perempuan dalam pemerintahan desa. Padahal, peran wakil perempuan menjadi penting dalam mendorong kesejahteraan masyarakat desa, yang sekaligus dapat mewujudkan desa anti korupsi. Menggunakan metode sosio-legal, penelitian ini menemukan bahwa faktor yang mempengaruhi keterwakilan perempuan dimulai dari keaktifan para calon BPD perempuan pada kegiatankegiatan desa dari sebelum mereka terpilih menjadi BPD. Selain itu, mereka juga memiliki kedekatan dan empati khusus terhadap permasalahan yang dihadapi oleh perempuan di desanya sehingga dapat meraih kepercayaan dari masyarakat. Penduduk Desa Kota Raja juga menganggap bahwa calon perempuan cenderung bebas dari korupsi dan mampu mengemban tugas dan amanah sehingga mendapatkan kepercayaan dari daerah RT pemilihannya. Hal ini terlihat pada adanya peningkatan keterwakilan perempuan dalam pemerintahan Desa Kota Raja, khususnya pada BPD. Pada BPD periode 2023-2029 yang baru terpilih, terdapat 50% anggota BPD perempuan, dari sebelumnya 44%. Hal ini menunjukkan adanya persepsi yang baik dari masyarakat Desa Kota Raja terhadap pentingnya keterwakilan perempuan dalam pemerintahan desa.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.