PROBLEMATIKA DEPORESTASI HUTAN BAKAU BERSTATUS APL ( AREAL PENGGUNA LAIN ) SEBAGAI PEMBANGUNAN KAWASAN PEMUKIMAN DAN KEGIATAN TAMBAK DI KABUPATEN KOTABARU DALAM PERSFEKTIF PIDANA.
Abstract
Tujuan dari dilaksanakannya jurnal ini adalah untuk mengetahui Deporestasi hutan bakau di Kabupaten Kotabaru yang dilakukan masyarakat merupakan tindak pidana lingkungan dan ingin mengetahui sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku Deporestasi hutan bakau di Kabupaten Kotabaru yang menyebabkan kerusakan terhadap ekosistem hutan bakau. Hasil dari penulisan ini Perbuatan Deporestasi hutan bakau di Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan ini diakibatkan proses inventaris RTRWK pemerintah daerah kurang teliti karena masih terdapat Hutan bakau yang masuk dalam kawasan pemukiman dan kawasan budidaya perikanan selanjutnya perbuatan deporestasi hutan bakau merupakan tindak pidana perusakan lingkungan karena mencemarkan dan merusak lingkungan hidup disekitarnya, merusak hutan bakau, serta merusak ekosistem hutang bakau. Jenis penelitian Normatif, Tife penelitian doktrinal hukum dengan berfikir fisafat dengan menemukan suatu konsep, pendekatan penelitian pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach). sifat penelitian Preskriftif jenis dan penelitian primier sekunder dan tersier Bahwa dengan masih terdapat tanaman hutan mangrove yang berdasarkan penelitian penulis yang berada di pesisir laut jalan silver desa semayap kab. kotabaru dimana memanjang sampai ke perumahan desa semayap yang merupakan kawasan pemukiman pada RTRWK Kab. Kotabaru yang berada di kawasan pemukiman maka dapat penulis simpulkan bahwa proses inventarisir pemerintah daerah pada proses RTRW kurang teliti dan perlunya RTRWK di revisi kembali begitu juga Daerah pesisir laut batas kota desa stagen Kab. kotabaru dengan terdapatnya tambak ikan dan udang masuk dalam RTRWK kawasan budidaya maka maka dapat penulis simpulkan bahwa proses inventarisir pemerintah daerah pada proses RTRW kurang teliti dan perlunya RTRWK di revisi kembali sehingga pemulis mengambil kesimpulan pemerintah daerah setempat pun bertanggung jawab terhadap deporewsasi yang dilakukan pelaku usaha pemukiman dan budidaya tambak dipesisi jalan silver desa semayap kab. kotabaru sampai ke komplek perumahan semayap begitu juga budidaya tambak ikan di pesisir pantai di batas kota desa stagen kec. pulau laut utara kab. kotabaru. dampak yang timbul saat ini bahwa lokasi tersebut sering terjadi banjir ketika air laut dalam keadaan pasang. Perbuatan Deporestasi hutan bakau di Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan ini merupakan tindak pidana lingkungan Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dPasal 35 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil dan pasal 73 Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil dan kepada pemerintah daerah hendaknya dimintyakan pertanggungjawaban pidana pasal 112 dan pasal 113 UUPPLH.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.