QUO VADIS PENERAPAN ASURANSI LINGKUNGAN HIDUP PADA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI KALIMANTAN SELATAN

Erlianti Erlianti

Abstract


Kebakaran hutan dan lahan terutama di lahan gambut yang sering terjadi di Indonesia memberikan dampak negatif yang sangat besar, baik bagi lingkungan hidup maupun bagi masyakat tidak terkecuali di Kalimantan Selatan. Asuransi lingkungan hidup termasuk dalam salah satu bentuk insentif dalam pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Asuransi lingkungan hidup didasari dengan adanya perjanjian yang dilakukan oleh perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan suatu perusahaan sebagai tertanggung. Asuransi lingkungan hidup mampu untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan mekanisme pengalihan risiko yang dilakukan. Asuransi lingkungan hidup untuk Karhutla di Kalimantan Selatan belum familiar bahkan belum penulis temukan dalam pencarian studi Pustaka. Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (PP IELH) memberikan dasar hukum peluang jelas namun dalam praktiknya masih banyak kendala sampai tidak ada ketaatan dalam pelaksanaan asuransi lingkungan .


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.