PENGATURAN PERLINDUNGAN HUTAN MANGROVE DALAM PERSPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL
Abstract
Latar belakang penelitian ini adalah sinkronisasi hukum guna mencari solusi (pemecahan masalah) secara yuridis (hukum). Secara umum hukum di dunia ini dibagi atas hukum internasional dan hukum nasional. Hukum internasional bisa ditemukan dalam perjanjian-perjanjian internasional (traktat/treaties baik yang bersifat universal global dan regional), asas-asas hukum umum (general principles of law), putusan-putusan pengadilan/mahkamah internasional, dan doktrin. Sedangkan hukum nasional Indonesia berkenaan dengan lingkungan hidup dan perlindungan hutan mangrove terdapat dalam berbagai produk perundang-undangan seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan lain-lain. Tujuan penelitian untuk mengkaji dan menganalisis ketentuan-ketentuan hukum lingkungan internasional dihubungkan dengan hukum nasional Indonesia di bidang hukum lingkungan khususnya berkenaan dengan perlindungan hutan mangrove. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat sinkronisasi hukum (sycronization of law) antara Hukum Hukum Lingkungan Internasional dengan Hukum Lingkungan Nasional Indonesia namun masih perlu ditindaklajuti dengan produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Provinsi/Kabupaten/Kota karena saat ini baru sedikit daerah di Indonesia yang sudah membuat Peraturan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan dan Perlindungan Hutan Mangrove.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.