PENGGUNAAN LAHAN BASAH SEBAGAI TEMPAT PEMROSESAN AKHIR SAMPAH DAN HAK MASYARAKAT UNTUK MENDAPATKAN LINGKUNGAN YANG SEHAT DI KALIMANTAN SELATAN
Abstract
Lahan basah merupakan wilayah penting dalam menjaga ekosistem, ketersediaan air bersih, dan habitat alami bagi flora dan fauna. Namun, penggunaan lahan basah sebagai TPA sampah dengan sistem sanitary landfill dapat merusak ekosistem, termasuk kekayaan flora dan fauna di dalamnya. Lahan basah memiliki ketersediaan air yang tinggi dan struktur tanah yang lembut dan lembab, membuat penggunaan lahan basah sebagai TPA sanitary landfill tidak ideal karena dapat menurunkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Terlebih di TPA Kalimantan Selatan masih menggunakan teknik Open Dumping di lahan basah dikarenakan overload sampah. Pengelolaan sampah seperti ini dapat menimbulkan dampak lingkungan yang negatif, meskipun memang kondisi geologis Kalimantan Selatan cukup sulit karena kekurangan lahan untuk TPA. Pengembangan alternatif pengelolaan sampah dan pembangunan TPA di lokasi yang tepat serta pengawasan dan peningkatan kualitas sampah sangat diperlukan untuk mengatasi masalah krisis sampah. Masyarakat dan pemerintah harus menyadari pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem untuk keberlangsungan hidup manusia di masa depan. Tujuan jangka panjang yang ingin dicapai oleh peneliti adalah mencari solusi dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat juga lingkungan, selain itu menemukan solusi yang tepat bagi pengelolaan tempat pemrosesan akhir sampah karena kita tidak dapat menghindari penggunaan lahan basah sebagai TPA dikarenakan kondisi geografis dari Kalimantan Selatan sendiri sebagian besar terdiri atas lahan gambut. Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai adalah 1) Menganalisis bagaimana dampak penggunaan lahan basah sebagai tempat pemrosesan sampah akhir terhadap kesehatan lingkungan dan masyarakat sekitar, serta 2) Menganalisis bagaimana hukum dapat memberikan perlindungan bagi kesehatan lingkungan dan masyarakat sekitar dari dampak penggunaan lahan basah sebagai tempat pemrosesan akhir. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan pendekatan ekologi dan pendekatan doctrinal hukum. Penelitian tidak hanya menelaah hukum sebagai kaidah perundang-undangan, tetapi penelitian hukum di sini juga menjelaskan bagaimana agar hukum dapat memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat dan hak lingkungan. Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa hukum merupakan sarana untuk melakukan penataan perubahan dalam masyarakat (law as a tool of social engineering), sehingga terdapat hubungan fungsional antara hukum, masyarakat dan lingkungan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.