PENERAPAN PRINSIP VICARIOUS LIABILITY TERHADAP KORPORASI YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN DALAM KAWASAN HUTAN TANPA IJIN MENTERI

Salin Muhammad Erham Amin, Ahmad Syaufi, Ifrani

Abstract


Pasal 89 ayat (2) UUP3H adanya kekaburan di mana pertanggungjawaban hanya pada korporasi sedangkan dalam ketentuan yang berbeda pasal 92 ayat(2) yang sama mengenai juga tanpa adanya izin menteri ada yang berbeda di mana pertanggungjawaban ada pada pengurus dan korporasi sehingga dalam praktek penegakan hukumnya sulit di aplikasikan mengingat kejahatan korporasi sulit ditanggulangi, adanya perma No. 16 dan KUHP No. 1 tahun 2003 secara asas dan hirarki saling bertentangan jika dijadikan dasar. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui, memahami, menganalisis menguraikan serta menemukan konsep Penerapan Prinsip Vicarious Liability Terhada Korporasi Yang Melakukan Kegiatan Usaha Pertambangan Dalam Kawasan Hutan Tanpa Ijin Menteri.

Hasil dari penulisan ini melalui teori koneksitas akan dipercaya untuk memberikan angin segar dalam penegakan hukum dalam kepolisian guna menjerat korporasi yang melakukan kegiatan usaha yang terselubung dan terorganisir. Hal ini akan memberikan kepastian dalam pedoman dasar. Berbeda dalam metode penafsiran yang masih rancu dalam berbagai sudut pandang yang masih sulit diterapkan tanpa acuan dasar dalam negara yang menganut sistem hukum eropa kontinental. gagasan Penegakan hukum dalam merealisasikan suatu pasal yang masih terdapat kekaburan namun berdasarkan dalam aturan lain dapat dijadikan rujukan untuk memperkuat kedudukan pasal tersebut dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Masih relevan dalam undang-undang di lingkungan yang sama, 2. Masih dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang sederajat, 3. Aturan yang terkoneksitas memberikan kejelasan dalam pertanggungjawban pidana.

Dalam merubah formulasi ketentuan pasal 89 ayat (2) seharusnya sama berbunyi seperti KUHP pasal 37 dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, Setiap Orang dapat: a. dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur-unsur Tindak Pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan; atau b. Dimintai pertanggungiawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan oleh orang lain. Namun harus dikolaborasi dengan mengadopsi aturan amerika serikat mengenai kejelasan kepada siapa beban pertangunggjawaban pengurusnya Yang menjelaskan bahwa berdasarkan putusan-putusan hakim di Amerika Serikat, maka dapat dilihat bahwa suatu korporasi dapat dibebankan pertanggungjawaban korporasi yang dilakukan oleh: a) Individual perorangan yang secara langsung memiliki hubungan dengan korporasi, seperti direktur, petugas, dan karyawan, b) Anak perusahaan (subsidiaries), atau c) Kontraktor independent.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.