REFORMULASI PERATURAN KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH SECARA ABSENTEE/GUNTAI MENUJU KEDAULATAN PANGAN
Abstract
Indonesia memiliki peraturan dasar mengenai kepemilikan hak katas tanah secara absentee/guntai sebagimana yang diatur dalam Pasal 5 UU No.5 tahun 1960 (UUPA). Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian PP No. 224 tahun 1961 (telah diubah dan ditambah dengan PP No. 41 tahun 1964). Pengecualiannya juga diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang di dalam tulisan ini Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Penguasaan Tanah Pertanian perlu adanya reformulasi terkait dengan peraturan perundang-undangan tersebut sehingga relevan dengan perkembangan modern dan tujuan awal lahirnya peraturan perundang-undangan itu yaitu mengurangi kesenjangan sosial, memeratakan kesejahteraan masyarakat, dan menjamin ketahanan pangan serta menjalankan program pemerintah guna tercapainya kedaulatan pangan. Metode penulisan yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Perlu adanya kajian lebih lanjut sesuai dengan tujuan dari adanya peraturan tersebut dengan tidak mengesampingkan perkembangan-perkembangan di masyarakat serta peningkatan sarana dan prasarana yang modern.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.