KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN DI BIDANG PANGAN DALAM RANGKA PEMENUHAN HAK ATAS PANGAN BAGI MASYARAKAT
Abstract
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi mengatur bahwa Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa melaksanakan kebijakan dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ketahanan pangan di wilayahnya masing-masing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan Pemerintah Daerah dalam mengelola kebutuhan pangan dan menyediakan cadangan pangan sehingga memberikan perlindungan agar terpenuhinya hak atas pangan di Kalimantan Selatan. Kebijakan Pemerintah Daerah terhadap perlindungan atas pangan daerah berupa pembentukan Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati/Walikota yang terkait dengan pangan sebagai landasan hukum dalam membuat kebijakan/program/ kegiatan terkait dengan pengelolaan pangan dan juga menyediakan cadangan pangan sehingga masyarakat menjadi terlindungi dan terpenuhi hak atas pangannya baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.