KEBIJAKAN HUKUM DAN KOLABORASI ANTARA PEDAGANG PASAR TRADISIONAL DAN UMKM LOKAL DALAM KONTEKS DIGITAL MARKETING DI BANJARMASIN
Abstract
Transformasi digital di era industri 4.0 mengubah pola konsumsi dan perilaku pasar di Banjarmasin, menekan pedagang pasar tradisional dan UMKM lokal akibat dominasi e-commerce. Penelitian ini menganalisis kebijakan hukum yang relevan, mengkaji kondisi eksisting pasar tradisional dan profil UMKM, sekaligus memetakan hambatan pemanfaatan digital marketing untuk merumuskan model kolaborasi berbasis kerangka regulasi. Metode menggunakan mixed-methods (kualitatif, kuantitatif, RnD, dan analisis SWOT). Hasil penelitian menunjukkan 91% UMKM terkendala sumber daya manusia dalam pengelolaan digital marketing, 70% menghadapi masalah finansial, dan hanya 1,67% pedagang pasar yang pernah mengikuti pelatihan digital. Analisis SWOT mengidentifikasi kekuatan utama pada produk lokal autentik dan jaringan pelanggan loyal, sementara kelemahan kritis berupa literasi digital rendah dan infrastruktur terbatas. Model kolaborasi yang diuji melalui integrasi kebijakan hukum, pendampingan teknis, dan dukungan infrastruktur terbukti mampu meningkatkan keterampilan digital pedagang serta memperluas akses pasar. penelitian ini menegaskan bahwa kolaborasi strategis berbasis payung hukum menjadi kunci keberlanjutan pasar tradisional dan penguatan posisi UMKM lokal dalam ekosistem ekonomi digital.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.