PERKEMBANGAN BUDAYA HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PADA MASYARAKAT BANTARAN SUNGAI KOTA BANJARMASIN

Syahrida,Rahmida Erliyani, Diana Rahmawati, Arisandy Mursalin, Eko Taufikur Rahman, Putri Ramadhaniah, Gusti Alya Fathia Farah

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh modernisasi dan hukum positif pada budaya hukum tradisional masyarakat bantaran sungai di Kota Banjarmasin. Serta mengeksplorasi dan menganalisis persoalan mengenai integrasi penyelesaian sengketa antara kearifan lokal dan sistem formal pada masyarakat bantaran sungai di Kota Banjarmasin. Metode Penelitan yang digunakan penelitian hukum empiris normatif dengan pendekatan penelitian sosio-legal. Lokasi penelitian kota Banjarmasin pada 5 (lima) Kecamatan, masing-masing kecamatan dipilih 1 (satu) Kelurahan. Dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi pustaka, observasi, dan wawancara, ditemukan bahwa budaya hukum masyarakat bantaran sungai Kota Banjarmasin mengalami perkembangan signifikan, mekanisme badamai dan bapadah tetap menjadi pilihan utama, namun kesadaran akan pentingnya hukum formal semakin menguat. Perkembangan ini menunjukkan adanya sinkronisasi antara kearifan lokal dan sistem hukum negara. Model penyelesaian sengketa yang ideal adalah integrasi: memulai dari musyawarah adat, didukung fasilitasi pemerintah, dan dilanjutkan dengan pencatatan formal agar memiliki kekuatan hukum. Kebijakan pemerintah yang mengakui dan memfasilitasi budaya hukum lokal akan membantu menciptakan keadilan dan ketertiban sosial.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.