SISTEM BADAMAI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PADA MASYARAKAT WILAYAH PERI URBAN BANJARMASIN
Abstract
Sengketa merupakan sebuah fenomena hukum, yang memerlukan tindakan penyelesaian, Terdapat 2 (dua) pola penyelesaian sengketa yaitu jalur litigasi (pengadilan) dan jalur non litigasi (di luar pengadilan) melalui musyawarah/perdamaian. Konsep penyelesaian sengketa secara damai pada masyarakat asli Banjar adalah badamai. Badamai sebagai bentuk penyelesaian sengketa bagi masyarakat Banjar telah ada sejak masa dulu dan pada tahun 1835 telah ditetapkan dalam suatu Undang-Undang Sultan Adam (UUSA). Seiring perkembangan penduduk, maka terjadi hibrida antara kondisi masyarakat pedesaan dan perkotaan yang hidup dalam satu wilayah (wilayah peri urban) memunculkan suatu keadaan toleransi yang tinggi dalam lingkungan masyarakat. Melalui pendekatan sosio yuridis (socio-legal), dengan menggunakan penggabungan metode yuridis normatif, hasil analisis data sekunder dan data primer berupa wawancara mendalam, menunjukan bahwa lahirnya wilayah peri urban Banjarmasin membawa dampak pada perubahan tatanan sosial masyarakat yang menjadi heterogen komunal sebagai dampak yang muncul dari pemekaran fisik kekotaan secara multi dimensional berpengaruh pada sosial masyarakat, kultural, dan ekonomi/pekerjaan, namun tidak membawa dampak pada karakteristik penyelesaian sengketa pada masyarakat dengan cara badamai. Karakteristik adat badamai tetap melekat sepanjang dalam satu wilayah tersebut masih terdapat penduduk asli urang banjar. Model badamai yang diterapkan adalah settlement mediation berbasis interest based.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.