EFEKTIFITAS PENERAPAN HUKUM CSR (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) PERUSAHAAN PERTAMBANGAN DI KABUPATEN TAPIN KALIMANTAN SELATAN

Erham Amin , Anang Shophan Tornado

Abstract


CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/ lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Secara teoritis CSR merupakan inti dari etika bisnis, dimana suatu perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban-kewajiban ekonomis dan legal kepada pemegang saham (Shareholders), tetapi perusahaan juga mempunyai kewajiban terhadap pihak lain yang berkepentingan (stakeholders). Secara faktual,CSR yang menerangkan bentuk ‘peran serta’ dan ‘kepedulian’ perusahaan terhadap aspek social dan lingkungan. Penerapan CSR di Indonesia semakin meningkat baik dalam kuantitas maupun kualitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Efektivitas Penerapan Hukum CSR (Corporate Social Responsibility) Perusahaan Pertambangan di Kabupaten Tapin di Kalimantan Selatan. Pertama, untuk mengetahui bagaimana implementasi perusahaan dalam memberikan CSR kepada masyarakat di Kabupaten Tapin. Kedua, mengkaji kendala yang dihadapi masyarakat selaku stakeholder dan penerima CSR dari perusahaan tambang di Kabupaten Tapin.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.