IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NO.15 TAHUN 2016 TENTANG PENINGKATAN PENGELOLAAN SUNGAI DI KOTA BANJARMAMSIN

Harpani Matnuh dan Dian Agus Rochliyadi

Abstract


Eksestensi sungai di Kota Banjarmasin telah menjadi sumber kehidupan sejak pertengahan abad ke XIX  pada zaman Kerajaan Antasari. Kota Banjarmasin dibelah oleh sebuah sungai besar yaitu Sungai Martapura anak sungai Barito yang bermuara di kota Banjarmasin dan di bagian hulunya berlokasi di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. (Riduan Iman.1978) Di Kota Banjarmasin terdapat 190 sungai besar dan kecil yang terdiri dari 102 yang masih aktif, 70 sungai tanpa nama dan 18 sungai yang sudah hilang. Sungai bagi mamsyarakat Kota Banjarmamsin dan sekitarnya berfungsi sebagai MCK, sumber air bersih, pengairan, pengendalian banjir, transportasi dan ekowisata. Seiring dengan kemajuan pembangunan dan pertambahan penduduk, sungai-sungai yang ada di Kota Banjarmasin sudah mulai bertkurang fungsinya dan terjadi perlambatan arus air sungai pada saat pasang surut, hal tersebut disebabkan terjadinya pencemaran air sungai, pendangkalan dan penyempitan sungai. Dalam rangka peningkatan pengelolaan sungai Pemerintah Kota Banjarmasin telah Perda No. 15 Tahun 2016 tentang Upaya Peningkatan Pengelolaan Sungai. Pasal 2 dan 3 disebutkan bahwa”dalam hal pengelolaan sungai, pemerintah daerah harus meningkatkan pemberdayaan masyarakat. Untuk pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sungai di Kota Banjarmasin diperlukan adanya implementasi Perda secara optimal dan berkesinambungan.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.