MITIGASI BENCANA PERSPEKTIF KEBIJAKAN PUBLIK DALAM PENANGGULANGAN BENCANA BANJIR DI KALIMANTAN SELATAN

Mulyani Zulaeha, Lies Ariany, Akhmad Hendryan Dwifama, Rizka Annisa Falmelia, Muhammad Shofwan Ridhani

Abstract


. Pergeseran paradigma penanggulangan bencana di Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dari telah terjadi penanganan tanggap darurat (bersifat reactive), menuju ke mitigasi bencana (bersifat antisipatif) sebagai bagian dari pola manajemen resiko. Melalui pendekatan sosio yuridis (socio-legal), dengan menggunakan penggabungan metode yuridis normatif, hasil analisis data sekunder dan data primer berupa wawancara mendalam, menunjukan bahwa dalam penanggulangan bencana Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah memberikan wewenang sepenuhnya kepada daerah untuk mendesain program pembangunan daerah yang berbasis pada kondisi masing-masing daerah. Desentralisasi pemerintahan dan adanya pemberian kekuasaan dari sistem otonomi daerah dalam menanggulangi bencana dituangkan dalam bentuk kebijakan penanganan dan penanggulangan banjir yang menjadi tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah. Melalui kebijakan meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam menghadapi bencana banjir melalui pencegahan dan kesiapsiagaan bencana. Kebijakan dituangkan dalam bentuk pembangunan daerah pada daerah rawan bencana yang diarahkan pada integrasi tindakan mitigasi bencana baik berupa mitigasi struktural (fisik) dan mitigasi non struktural (peraturan dan kebijakan)


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.