PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBAKARAN LAHAN GAMBUT DI KABUPATEN BANJAR

Diana Haiti , Ahmad Syaufi, Daddy Fahmanadie

Abstract


Kebakaran hutan dan lahan bisa berdampak luar biasa, apalagi kalau kebakaran itu menyangkut kebakaran lahan gambut. Tujuan penelitian adalah ingin mengetahui dan menganalisa penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan gambut di Kabupaten Banjar, dan kendala Penegakan Hukum terhadap pelaku pembakaran lahan gambut di Kabupaten Banjar. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris/lapangan dengan sumber data berupa data primer dan data sekunder dengan lokasi penelitian di Polres Kabupaten Banjar dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan gambut di Kabupaten Banjar sejak tahun 2019 2021 yang dilakukan oleh Satkrimsus Polres Banjar dan Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan yang masuk tahap penyidikan berjumlah 1 kasus, faktor penyebab (1) meningkatnya kesadaran masyarakat dengan tidak membuka lahan menggunakan metode pembakaran, (2) dikarenakan faktor alam yang pada tahun 2020 dan 2021 musim kemarau di Provinsi Kalimantan Selatan tidak berkepanjangan, dan (3) peningkatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan pihak-pihak yang berwenang termasuk kepolisian. Kendala-kendala didalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan gambut di Kabupaten Banjar yaitu belum adanya kasus yang masuk ke tahap penyidikan dikarenakan tidak adanya tersangka dan juga tidak adanya saksi yang mendengar dan melihat tindak pidana pembakaran lahan gambut tersebut. Kurangnya personil penyidik PPNS Polhut di Dinas Kehutanan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.