PENYELESAIAN SENGKETA DILUAR PENGADILAN PADA PEMBIAYAAN KONSUMEN DI LINGKUNGAN LAHAN BASAH
Abstract
Masa pandemi Covid-19 membawa dampak terhadap semua sektor ekonomi yang berakibat terhadap kelancaran konsumen dalam membayar angsuran pembiayaan konsumen, yang berpotensi terjadinya sengketa. Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan penyelesaian sengketa antara konsumen dan perusahaan pembiayaan dan menganalisis penyelesaian sengketa diluar pengadilan pembiayaan konsumen di lingkungan lahan basah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang didukung oleh penelitian kepustakaan (library research), bersifat perskriptif analitis, Hasil penelitian menunjukkan (1). Penyelesaian sengketa konsumen menurut Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat dilakukan melalui litigasi (pengadilan) dan Non Litigasi (di luar pengadilan). Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan dilakukan oleh lembaga yang berwenang menurut UUPK yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, namun sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa (OJK) dalam Pasal 28 dan dalam Pasal 6 POJK Nomor 61/ POJK.7/2020 disebutkan bahwa Penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan untuk seluruh PUJK dilakukan oleh satu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS-SJK). Dengan demikian maka kewenangan menyelesaikan sengketa pembiayaan konsumen ada pada LAP-SJK. (2). penyelesaian sengketa pembiayaan konsumen di Kalimantan Selatan yang tinggal di lingkungan lahan basah lebih memilih penyelesaian sengketa diluar pengadilan. melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Dari 17 kasus yang diselesaikan BPSK, sebanyak 13 kasus diselesaikan melalui cara konsiliasi dan mediasi yang putusannya didasarkan pada kesepakatan damai dari para pihak yang bersengketa, hal ini mencerminkan kearifal lokal masyarakat kalimantan selatan yang dikenal dengan istilah adat badamai. yaitu bentuk penyelesaian sengketa yang dari proses perembukan atau musyawarah dalam mencapai suatu keputusan sebagai penyelesaian suatu masalah.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.