PERSEPSI PIMPINAN PERGURUAN TINGGI NEGERI DI KALIMANTAN MEMAKNAI PERATURAN MENTERI TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI
Abstract
Meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di lingkungan perguruan tinggi mendapatkan perhatian dan keprihatinan berbagai pihak termasuk dari pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi yang kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi Negeri. Kasus kasus kekerasan seksual juga terjadi di lingkungan perguruan tinggi di Kalimantan sehingga penulis tertarik untuk mengkaji tentang bagaimana respon pimpinan tinggi pasca terbitnya peraturan menteri tersebut. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa pimpinan perguruan tinggi negeri di Kalimantan mengakui bahwa kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi seperti fenomena gunung es, yang mencuat dan muncul di permukaan lebih sedikit dari yang sesungguhnya terjadi, dan sepakat tentang betapa pentingnya peraturan Menteri tentang Pencegahan dan Penganganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi yang merupakan instrumen yang mengatur mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual . Pencegahan Kekerasan Seksual oleh Perguruan Tinggi wajib dilakukan melalui Pembelajaran , penguatan tata Kelola dan penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik dan tenaga kependidikan. Sedangkan pola yang diterapkan dalam penanganan kekerasan seksual melalui pola pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi adminstratif dan pemulihan korban.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.