REVITALISASI REGULASI BAKU MUTU AIR LIMBAH TAMBANG MENUJU PERTAMBANGAN RAMAH LINGKUNGAN

Nurul Listiyani Nurul Listiyani

Abstract


. Merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mengatur tentang penguasaan negara atas SDA dimana bentuk tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 04 Tahun 2007 Tentang Baku Mutu Limbah Cair (BMLC) Bagi Kegiatan Industri, Hotel, Restoran, Rumah sakit, Domestik dan Pertambangan, dimana Pada lampiran I.32 mengatur Baku Mutu Air Limbah Kegiatan Pertambangan, Pengolahan/Pencucian Batubara dengan 5 (lima) parameter yaitu pH, TSS (Total Suspended Solid), Fe (Besi), Mn (Mangan) dan Cd (Kadmium). Dalam perkembangan kondisi lingkungan, parameter tersebut tidak koheren lagi dalam pengukuran baku mutu limbah cair pertambangan. Hal ini menyebabkan ketidaksesuaian antara tercapainya baku mutu dengan keadaan fisik air tempat pembuangan yang terlihat masih keruh dan keliahatan berbentuk koloid sehingga sangat mengganggu kehidupan masyarakat di sekitar tambang yang masih menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari. Padahal dalam penerapan Green Mining, maka konseppertambangan yang ramah lingkungan yang terdiri dari lingkungan hayati maupun masyarakat harus memperhatikan aspek lingkungan dan dampak sosial terhadap masyarakat. Metode penelitian hukum normatif digunakan untuk penelusuran dasar hukum/ regulasi yang mengatur baku mutu limbah cair, mengkaji untuk kemudian dideskripsikan dalam bentuk sebuah draft kebijakan. sedangkan bahan hukum sekunder didapat dengan melihat hukum secara nyata dan meneliti bekerjanya hukum di dalam lingkungan masyarakat, secara deskriptif analisis dilakukan kajian lapangan terhadap sungai yang menjadi penampung limbah pertambangan batubara,


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.