MODEL PERLINDUNGAN HUTAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT ADAT DAYAK KOTABARU DALAM PELESTARIAN HUTAN KALIMANTAN SELATAN
Abstract
Pengelolaan hutan Indonesia yang masih belum dapat mewujudkan amanat konstitusi sehingga mendorong lajunya degradasi dan deforestasi hutan. Kerusakan yang sangat tinggi tersebut terjadi di dalam area konsesi, oleh sebab itu pengelolaan hutan didalam tanah adat harus dikembalikan kepada masyarakat adat yang memang memiliki hak konstitusional. Lebih lanjut berdasarkan penelitian sebelumnya yang di lakukan oleh World Resource Institute, pengelolaan hutan dalam penguasaan masyarakat adat berjalan secara efektif dibanding pengelolaan hutan diluar lingkup adat dan mampu menekan laju deforestasi hutan. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk menjawab 2 (dua) permasalahan pokok, yaitu; (1) Menganalisis perlindungan hutan berdasarkan hukum lokal masyarakat adat Dayak Kotabaru terhadap kelestarian lingkungan; (2) Menemukan model perlindungan hutan berdasarkan hukum lokal masyarakat adat Dayak Kotabaru di Kalimantan Selatan. Metode penelitian yang digunakan pada tahun pertama adalah metode penelitian empiris yang mengkaji model perlindungan hutan berdasarkan hukum lokal masyarakat adat Dayak di Kalimantan Selatan. Tahun kedua menemukan konsep kebijakan daerah dalam pengelolaan hutan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam sistem hukum lokal masyarakat adat Dayak di Kalimantan Selatan dengan menggunakan metode penelitian socio-legal research
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.