PEMENUHAN HAK MASYARAKAT TERDAMPAK BENCANA BERBASIS PRINSIP KEADILAN DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Abstract
Lingkungan sangat penting perannya bagi kehidupan manusia dan juga makhluk-makhluk hidup lainnya. Untuk itu lingkungan perlu di lindungi sebagai perwujudan hak asasi manusia sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Bagaimana mungkin hak ini bisa terwujud jika tidak dibarengi dengan tanggung jawab. Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jangan sampai mengganggu pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain. Dengan demikian rakyat sesungguhnya memiliki legitimasi untuk menuntut negara untuk melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya. Sehingga apabila muncul hal yang tidak diinginkan berupa bencana karena ketidak berhasilan mengelola lingkingan hidup, maka negara pun harus hadir dan bertindak cepat untuk menanggulangi bencana tersebut sehingga masyarakat yang terdampak bencana dapat segera tertanggulangi dan tetap mendapatkan haknya. Untuk itu dalam tulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, dengan menggunakan data lapangan sebagai data utama, seperti hasil dari wawancara dan observasi dalam penyusunan penelitian. Hasil penelitian Pemberian bantuan diberikan dengan mekanisme koordinasi antar lembaga yang berwenang berbasis keadilan distributif dalam pemenuhan hak masyarakat saat tanggap darurat, dan prinsip keadilan persamaan bagi masyarakat dalam pemberian bantuan dana sesuai dengan katagori/tingkatan kerusakan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.