MEDIASI DI DESA BERBASIS KEARIFAN LOKAL
Abstract
Kehidupan yang aman, tertib dan damai, merupakan hajat hidup masyarakat yang asasi, sehingga setiap persengketaan perlu diselesaikan. Asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan pada kenyataanya bagi sebagian besar masyarakat masih menjadi persoalan. Melalui penyelesaian sengketa berdasarkan musyawarah mufakat berbasis kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang pada masyarakat di wilayah lahan basah diharapkan akan dapat memperluas access to justice masyarakat pedesaan dan mengurangi beban perkara jalur formal. Hal ini memerlukan suatu wadah sebagai lembaga yang memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan di tingkat desa.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.