MEMBANGUN KESADARAN HUKUM DALAM PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL DI PONDOK PESANTREN PUTRA DARUL ISTIQAMAH BARABAI
Abstract
Sosialisasi terkait kekerasan seksual biasanya dilakukan hanya terhadap perempuan, sehingga cenderung mengabaikan kenyataan bahwa laki-laki, sebagaimana perempuan, harus memiliki kesadaran hukum yang baik mengenai kekerasan seksual. Sehingga tidak hanya mencegah laki-laki, terutama anak-anak, menjadi korban, tapi juga mencegah agar anak laki-laki tidak tumbuh menjadi pelaku. Pengabdian masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang di tujukan kepada Pondok Pesantren Putra Darul Istiqamah Barabai, bertujuan untuk memberikan pengetahuan terhadap akibat hukum yang timbul dari perbuatan aksi kekerasan seksual. Kurangnya pengetahuan dan kesadaran hukum terhadap akibat aksi kekerasan ini menjadi faktor utama dari terbentuknya komunitas/ budaya yang tanpa disadari mengandung kekerasan seksual, sehingga jika tidak dilakukan intervensi maka karakter ini akan terbawa semakin beranjak dewasanya seseorang siswa/santri. Pengabdian masyarakat yang berjudul Membangun Kesadaran Hukum Dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Di Pondok Pesantren Putra Darul Istiqamah Barabai ini diharapkan dapat memberikan pemahaman terhadap generasi muda Pondok Pesantren Putra Darul Istiqamah Barabai untuk terbangun karakter yang sesuai dengan norma hukum dan agama sehingga mendukung dalam mitigasi dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sekolah maupun keluarga dan lingkunga sosial lainnya. Metode yang di guanakan dalam pengabdian masyarakat ini adalah metode pendekatan yuridis sosio-legal berupa sosialisasi dan diskusi dengan melihat bagaimana hukum terkait kekerasan seksual bekerja pada masyarakat. Hasil Penelitian menunjukkan kesadaran hukum santri Pondok Pesantren Putra Darul Istiqamah Barabai mengalami peningkatan setelah menerima penyampaian sosialisasi yang bermuatan hukum dan pencegahan kekerasan seksual.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.