PENINGKATAN PENGETAHUAN DAN PEMBERDAYAAN KELUARGA DALAM UPAYA PENCEGAHAN TERJADINYA PERUNDUNGAN (BULLYING)

Mulyani Zulaeha, Lies Ariany, Cindyva Thalia Mustika, Sofyan AnggaFahlani

Abstract


Perundungan atau bullying, adalah topik yang selalu diperdebatkan di masyarakat. Sebenarnya, masalah "perundungan" ini sudah lama ada dan berkembang dalam masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio yuridis (socio-legal), yang menggabungkan pendekatan interdisipliner atau "hibrida" antara aspek penelitian hukum normatif dan pendekatan sosiologis. Pendekatan ini menggunakan analisis kualitatif untuk mempelajari dan menganalisis kasus hukum yang dibahas dalam penelitian ini terkait dengan kasus-kasus perundungan yang terjadi serta menganalis bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan Indonesia yang relevan dengan kasus hukum yang dibahas dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkam bahwa perundungan (bullying) termasuk kedalam kekerasan yang bersifat fisik maupun psikis, karena secara tidak langsung bullying mempengaruhi mental orang yang di bully. Perundungan (bullying) merupakan suatu tindak kriminal maka dengan alasan tersebut perlunya pemahaman lebih dalam kepada masyarakat dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat dan aparat Desa. Kegiatan ini akan memberikan peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai aspek hukum dan analisis permasalahan mitra. Selanjutnya, pengabdian ini terkait peningkatan peran keluarga dalam pencegahan perundungan (bullying) melalui penguatan implementasi kearifan lokal: Tata Kelakuan Di Lingkungan Keluarga Dan Masyarakat.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.