IMPLEMNETASI PERLINDUNGAN HUKUM UNTUK KAWASAN LAHAN BASAH DI KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA DALAM RANGKA PEMANFATAN DAN PENGELOLAANNYA

Mohammad Effendy Dermawatie Sihite

Abstract


Fokus penelitian ini tentang perlindungan hukum kawasan lahan basah di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimnatan Selatan,di pilihnya lokasi di Kabupaten ini mengingat daerah Kabupaten HSU memiliki kawasan lahan basah yang sangat besar luasannya. Berdasarkan konsep perlindungan hukum menurut ilmu hukum bahwa perlindungan bersifat preventif dan bersifat represif. Salah satu bentuk perlindungan hukum preventif (pencegahan ) adalah ketika konsep dan tujuan perlindungan diatur atau dituangkan dalam tataran peraturan peraturan hukum. Hal ini berkaitan dengan penelitian tentang pengaturan dan pemanfataan kawasan lahan basah di wilayah pedesaan oleh pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan tentang implementasi konsep perlindungan hukum kawasan ini dalam pranata hukum yang ada di Kabupaten HSU. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum empiris atau social legal research, dengan pendekatan kualitatif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa pemanfatan kawasan lahan basah ini dalam pengaturannya akan mengacu secara umum pada ketentuan kawasan dalam Perda tentang Tata Ruang, juga pengaturan yang terkait dengan perlindungan lingkungan. pemanfataan kawasan lahan basah di Kabupaten HSU ini dikembangkan untuk berbagai kegiatan yakni:Usaha transportasi/pengangkutan(ransportasi sungai ),usaha pemeliharaan ikan dan pengolahannya,usaha pertanian (untuk kawasan persawahan ),usaha wilayah/ tempat pengembangan Peternakan itik, kerbau, usaha pengembangan wisata (Kolam pemancingan ikan, wisata lomba renang kerbau rawa. ) Dan implementasi perlindungan hukum kawasan lahan basah di kabupaten ini dalam bentuk kegiatan pemanfataan kawasan lahan basah yang disesuaikan dengan potensi geografis kabupaten ini dan penyusunan konsep perlindungan lingkungan lahan basah ini dituangkan dalam berbagai pranata hukum di kabupaten ini yakni dalam bentuk Perda dan Perbup serta dalam peraturan desa (Perdes).

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.