KEBIJAKAN PROGRAM BAUSAHA TANPA BUNGA (BAHUMA) BAGI PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL PERSEROAN TERBATAS PERORANGAN DI LAHAN BASAH KOTA BANJARMASIN
Abstract
Banjarmasin adalah Kota seribu sungai, potensi Usaha Mikro Kecil (UMK) di lingkungan lahan basah, dalam kesiapannya menghadapi tantangan perdagangan bebas dunia, menyesuaikan dengan peraturan baru yakni Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). untuk mendapatkan solusi dalam hal kemudahan mendapatkan permodalan untuk meningkatkan perekonomian dengan memanfaatkan sumber daya alam, menciptakan lapangan kerja dengan ekonomi kreatif yang dapat mensejahterakan masyarakat. Penelitian ini menguraikan dan menganalisis dalam perspektif yuridis tentang kebijakan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam pemberdayaan UMK dikaitkan tentang implementasi Perseroan Terbatas Perseorangan berdasarkan UUCK. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa : Kebijakan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam memberdayakan perekonomian bagi usaha mikro PT perorangan adalah berupa pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui program BAHUMA (Bausaha Tanpa Bunga) hanya didasarkan pada Perjanjian Kerjasama dengan PT Bank Kalsel Cabang Kota Banjarmasin tentang Perkuatan Modal Usaha Mikro melalui program BAHUMA (Bausaha Tanpa Bunga). Kebijakan fasilitasi permodalan usaha merupakan kebijakan yang ditujukan kepada UMK secara umum dan bukan hanya kepada UMK berbentuk Perseroan Terbatas (PT) Perorangan saja. Belum ada kebijakan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam bentuk peraturan daerah maupun peraturan walikota yang memberikan kemudahan pembiayaan bagi UMK PT Perorangan di Kota Banjarmasin.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.