MODEL KONSEPTUAL KEPASTIAN HUKUM PADA BISNIS KREATIF DI KOTA BANJARMASIN MENUJU INDONESIA EMAS 2045
Abstract
Bisnis kreatif merujuk pada sektor ekonomi yang menggunakan kreativitas, ide inovatif, dan keahlian artistik untuk menciptakan produk, layanan, atau konten yang memiliki nilai komersial. Kreativitas menjadi komponen utama karena suatu produk yang akan dibuat membutuhkan ide, gagasan, konsep, desain dan sebagainya yang telah dipikirkan dengan matang. Pengetahuan dan kemampuan entrepreneur perlu diasah agar memiliki jiwa wirausaha dan semangat yang tinggi. Banjarmasin sebagai kota terkreatif di Kalimantan Selatan berdasarkan Statistik Ekonomi Kreatif Provinsi Kalimantan Selatan. Pentingnya Creative Hub ini tidak hanya sebatas pada penyediaan fasilitas fisik. Creative Hub dapat menjadi pusat kolaborasi di mana para pengusaha kreatif bisa bertukar gagasan, berbagi pengetahuan, dan menggali potensi bisnis bersama. Industri kreatif merupakan sektor yang besar dalam penyerapan tenaga kerja serta mampu melahirkan ide kreatif dan mampu mengembangkan ide tersebut dalam berbagai usaha ekonomi kreatif khususnya di Kota Banjarmasin. Keberadaan generasi milenial, yang mandiri, kreatif dan memiliki integritas dengan usaha kreatifnya akan mampu mengambil peran dalam pengembangan bisnis kreatif di Kota Banjarmasin khususnya Menuju Indonesia Emas 2045. Tujuan: Menganalisa dan menyusun model Konseptual Kepastian Hukum pada Bisnis Kreatif di Kota Banjarmasin Menuju Indonesia Emas 2045. Metode: Penelitian in menggunakan metode pendekatan deskriptif kuantitatif dengan menggunakan Smart PLS. Luaran: Luaran hasil penelitian ini berupa modul, publikasi dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi International The Journal of Modern Project.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.