PERAN KEPALA DESA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PADA MASYARAKAT DESA PULAU SEWANGI YANG BERBASIS LAHAN BASAH DI KABUPATEN BATOLA
Abstract
Konflik dapat terjadi dalam kehidupan masyarakat baik di perkotaaan maupun dipedesaan. Namun yang cukup menarik dalam hal ini adalah sengketa atau perselisihan pada masyarakat dipedesaan,karena akan terkait pula dengan peran kepala desa. Relevansi erat kaitannya dengan ketentuan UU No No 3 Tahun 2024 perubahan dari UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.Pada ketentuan pasal 26 UU tersebut, mengatur tentang kewajiban kepala desa menyelesaikan perselisihan masyarakat desa.Hal ini menarik untuk diteliti dalam kajian hukum secara sosiolegal, karena akan terkait dengan eksistensi kepala desa dalam menyelesaikan sengketa, dalam beberapa isu hukum yakni tentang peran Kepala Desa Pulau Sewangi dalam menyelesaikan sengketa masyarakat. Kemudian juga terkait beberapa isu mengenai mplementasi bentuk dan mekanisme penyelesaian sengketa masyarakat desa. Selanjutnya adalah bagaimana peran kepala desa dalam penyelesaian sengketa pada masyarakat desa. Problematika hukum tersebut dianalisis berdasarkan metode penelitian hukum secara empiris dengan menggali data lapangan berdasarkan teknik wawancara di lokasi penelitian.
Hasil riset menunjukkan bahwa eksistensi kepala desa Pulau Sewangi sangat penting dalam penyelesian sengketa atau perselisihan pada masyarakat desa yang umumnya kehidupannya berbasis lahan basah sebagai masyarakat pinggiran sungai Barito.Bentuk penyelesaian sengketa secara kajian hukum adalah bentuk penyelesaian non litigasi dengan mekanisme yang diawali langkah pertama adalah menerima laporan,pengaduan atau keluhan masyarakat,kemudian menginventarisir penyebab permasalahan dan menyusun solusi penyelesaiannya dengan melakukan pendekatan secara persuasive berdasarkan aspek sosio kultural masyarakat desa Pulau Sewangi tersebut yang bersifat kumunal berbasis agamis,selanjutnya jika diperlukan kepala desa melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Babinsa, dan unsur pemerintahan desa lainnya, juga dengan aparat penegak hukum.Adapun peran kepala desa dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan masyarakat desa yang di analisis berdasarkan bentuk penyelesaian sengketa secara kajian hukum, maka peran kepala desa adalah sebagaimana peran mediator dan atau konsiliator dalam perspektif hukum penyelesaian sengketa.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.