FAKTOR PENYEBAB SENGKETA BATAS DESA PAKAN DALAM DAN DESA PARAMAIAN KECAMATAN DAHA UTARA KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN DAN RELEVANSINYA DENGAN EKSISTENSI PERKEBUNAN SAWIT DI LAHAN BASAH
Abstract
Objek Penelitian ini adalah persoalan sengketa batas desa antara desa Pakan Dalam dan Desa Paramaian di kecamatan Daha Utara kabupaten Hulu Sungai Selatan.Perselisihan batas desa ini berdampak pada persoalan keresahan sosial. Secara umum di Kalimantan Selatan terjadi penanaman modal atau investasi baik dibidang pertambangan ataupun perkebunan. Akibat investasi seringkali berdampak pada timbulnya perselisihan atau sengketa kepemilikan lahan. Karena tanah sudah menjadi obyek komoditas ekonomi dengan nilai ekeonomi yang semakin naik. Dan hal ini menjadi persoalan sosial hukum yang harus diselesaikan dengan baik. Perselisihan batas desa di daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kecamatan Daha Utara, juga disebabkan dari maraknya perkembangan investasi bidang perkebunan kelapa.Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui dan mengkontruksikan kembali penyebab sengketa dan bagaimana pola atau model yang telah digunakan oleh pihak pemerintah daerah setempat dalam menyelesaikan sengketa ini. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian Hukum Empiris, dengan menggali data data lapangan ke lokasi penelitian dengan teknis pengumpulan data secara wawancara mendalam dengan para responden terkait.Kemudian di lakukan analisa dengan menggunakan peraturan hukum terkait dan mengaplikasikan teori - teori hukum yang yang relevan dengan obyek penelitian ini agar dapat mencapai hasil penelitian sesuai tujuan penelitian tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya sengketa adalah karena adanya investasi perkebunan sawit di kecamatan tersebut yang berpengaruh pada nilai ekonomis tanah. Penyebab lainnya karena adanya ketidakseimbangan hubungan antara dua desa yang bersengketa akibat historis pemekaran desa pada masa lalu. Dalam penyelesaian sengketa di dua desa ini maka pemerintah daerah setempat melakukan penerapan pola peneyelesaian sengketa yang sesuai dalam hukum kita,yakni menggunakan model penyelesaian sengketa yang disebut model Konsialiasi. Dengan cara Camat Daha Utara menjadi konsialiator dalam hal ini dengan cara aktif mendatangi pihak pihak yang bersengketa, dan melakukan komunikasi secara intensif dan memberikan arah penyelesaian win win solution serta masukan masukan kepada pihak pihak yang bersengketa, dengan keahlian komunikasi verbal yang baik serta dengan mengedepankan etika dan penghormatan yang baik kepada tetuha kampung (tokoh masyarakat setempat ) serta dengan asas pengayoman terhadap warga di desa tersebut, akhirnya Camat Daha Utara dapat menyelesaikan sengketa ini dengan baik,dan telah disepakati batas - batas desa tersbut oleh pemerintahan desa Pakan Dalam dan Desa Paramaian yang akan dituangkan dalam kebijakan pada keputusan Bupati tentang Batas Desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.