TINDAK-TUTUR PESERTA SIDANG DI PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN

Nanik Mariani , Sabhan, Nur Amalia Alvia Oktana Azizah

Abstract


Tindak-tutur peserta sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin merupakan hasil pembicaraan antarpeserta sidang, yakni: hakim, jaksa, pengacara, terdakwa/tergugat, dan saksi. Metode penelitian yang digunakan ialah metode observasi. Sumber data penelitian berupa tindak-tutur peserta sidang di PN Banjarmasin tersebut. Data peneltian berupa kata dan kalimat hasil interaksi peserta sidang. Analisis data dilakukan dengan: (1) mengidentifikasi; (2) mengelompokkan atau mengklasifikasi; (3) menafsirkan atau menginterpretasi; dan (4) menyimpulkan atau memverifikasi. Hasil penelitian menunjukkan sebagai berikut: (a) temuan tindak lokusi pada tindak-tutur peserta sidang di PN Banjarmasin berupa kalimat berita, (b) Tindak ilokusi peserta sidang mengandung delapan faktor, yakni: (1) tempat dan suasana peristiwa tutur (setting/scene), yakni pengadilan; (2) penutur dan mitratutur (pihak lain/participant), yakni hakim, terdakwa/tergugat, jaksa, pengacara, saksi; (3) tujuan (end), yakni mempengaruhi sesama peserta untuk hadir sesuai jadwal; (4) tindakan penutur (act), yakni mengajak berbicara dengan suara yang jelas; (5) nada suara dan ragam bahasa (key), yakni bahasa Indonesia dialek daerah; (6) alat (instrument), yakni pengadilan; (7) aturan atau norma (norm), yakni tenang dan duduk sopan; dan (8) jenis kegiatan (genre), sidang perkara, dan (c) tindak perlokusi peserta yang bertutur untuk meyakinkan sesama peserta dengan mengajak berdebat secara serius sehingga menghasilkan simpulan/putusan sidang.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.