KESIAPAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH (IKM) DALAM MENDUKUNG PROGRAM PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI (P3DN) DI KOTA BANJARMASIN

Abdul Halim Barkatullah Junaidi Arif

Abstract


Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penggunaan produk dalam pengadaaan barang dan jasa tersebut dilakukan sesuai dengan besaran komponen dalam negeri yang diukur dari nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Tujuan Penelitian ini yaitu 1) Mengetahui kesiapan Industri Kecil Menengah (IKM) dalam mendukung program Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN) di Kota Banjarmasin. 2) Mengetahui strategi optimalisasi produk Indutri Kecil Menengah (IKM) dengan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Metode penelitian ini didesain menggunakan pendekatan kuantitatif pada Industri Kecil Menengah (IKM) di Kota Banjarmasin menggunakan instrument penelitian dan didukung wawancara mendalam untuk

memetakan permasalahan dan kebijakan yang akan diambil dalam kesiapan Industri Kecil menegah (IKM) dalam mendukung program pemerintah mengenai program Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN) dan regulasi mengenai produk IKM dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri(TKDN) sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 46 Tahun2022 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil. IKM di Kota Banjarmasin memerlukan suatu penelitian yang mampu mengukur kesiapan IKM untuk menjadi mitra pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa karena penerapan kebijakan saat ini Pemerintah daerah memerlukan sertifikat TKDN pengadaan barang dan jasa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Kesiapan Industri Kecil Menengah (IKM) dalam mendukung program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri(P3DN) di Kota Banjarmasin diterima dengan nilai P sebesar 0,000 dan nilai R square sebesar 0,889 yang bearti bahwa kesiapan Industri Kecil dan Menengah (IKM) sebesar 88,9% dalam mendukung program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Kota Banjarmasin. 2) Adanya regulasi dan peraturan terkait perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) dapat mengoptimalisasi kanpengembangan dan pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah (IKM) sehingga mempermudah pelaku usaha menjadi mitra serta menjalin kerjasama Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Daerah dan Kementerian dalam rangka mendukung program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.